pengelolaan b3. PLKK) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). pengelolaan b3

 
 PLKK) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)pengelolaan b3  Mencegah kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja karena pengelolaan B3 bagi pasien, pengunjung, dan petugas

Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. 2014 No. 10. Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak. 1 Proses Pengadaan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Procurement Process of B3 (Hazardous and Toxic Materials) 1. langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, dan membahayakan lingkungan hidup,Kesehatan serta. 4. 10. Tujuan dan sasaran Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 / Limbah B3. Pengelolaan limbah B3 Instansi 3. B3. NOMOR : TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN B3 DAN LIMBAHNYA DI RSIA PALA RAYA TEGAL. So Good Food –. menghasilkan limbah B3 dan untuk mengetahui proses. P-56/2015 Kewajiban Penghasil Izin. Pengelolaan Limbah B3 Di karenakan dampaknya yang cukup berbahaya, peraturan terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun b3 cukup ketat. Jumlah perusahaanMAKALAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) “PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DENGAN STUDI KASUS: PT. BAGIAN I PENGELOLAAN AIR LIMBAH. 11. :. Pengelolaan limbah B3 mencakup. Selamat Datang di EcoStar Group “EcoStar Group merupakan perusahaan Jasa Pengelolaan Lingkungan dan Limbah B3 Terintegrasi yang dalam pelayanannya. Referensi. 4. Monografi 100 Bahan Kimia Berbahaya ini disusun oleh Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik. Rp 7. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Workshop Regional Asia dan Pasifik Terkait Persistent Organic Pollutants (POPs) Direktur Jenderal PSLB3, didampingi oleh Direktur Pengelolaan B3, membuka Regional Workshop on Updating National Implementation Plans (NIP) Under the Stockholm Convention pada 27-29 September 2022. Pada dasarnya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip dan pedoman pembangunan berkelanjutan yang telah dituangkan dalam Undang-Undang No. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3) Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 MISI ORGANISASI Memastikan Kebijakan dan Program KLHK dapat mendukung dan mewujudkan Visi Presiden MISI DIRJEN SAMPAH, LIMBAH, DAN B3 Mendukung Menteri LHK dalam mewujudkan kehadiran Negara dalam Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah. A. B3 yang dilarang dipergunakan: jenis B3 yg dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau diimpor (10 bahan: Aldrin, Endrin, DDT. 000 ton. SPO Pemasangan Label B3. Sosialisasi ini merupakan kali kedua dalam tahun ini yang diselenggarakan oleh Direktorat Verifikasi Limbah B3 dan Limbah Non B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 secara yang dilaksanakan secara daring. Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan. TUBAN_Pengelolaan B3 dan limbah B3. Kata kunci: limbah B3, pemintalan, Guttman, pengelolaan limbah. 000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta; Skema Kompetensi Penanggungjawab Operasional Pengelolaan Limbah B3 (POPLB3) biaya: Rp 5. Inventarisasi Limbah B3 Dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 sangat penting adanya pembuatan neraca limbah B3 yang kemudian dilaporkan kepada Kementrian Negara Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat, dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk setiap periode. pdf ssuserc7b49e 6. Pengertian. limbah infeksius, limbah sitotoksik, limbah toksik, limbah kimia, limbah B3 dan limbah. Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan menghitung volume dan jenis limbah B3 yang dihasilkan setiap rumah, pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh rumah tersebut dalam rangka. Manual prosedur ini mencakup prosedur yang berkaitan dengan penanganan, pengelolaan, dan pembuangan darurat terhadap bahan kimia yang tertumpah. 74 Thn. 42. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya beracun (B3), pengendalian dan pembuangan limbah B3 dilakukan berdasarkan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22 Tahun 2021 & Peraturan Menteri. 1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menanggulangi terjadinya kecelakaan dan atau keadaan darurat akibat B3. SUBSTANSI LAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Lanjutan) 5. merusak linkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup. B3 yang sudah mempunyai izin, yaitu baru terdapat 12 perusahaan yang berada di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. 2) Melakukan kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud 4. potensi bahaya bagi lingkungan. Persyaratan dasar 7. yang ada. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pengelolaan limbah Puskesmas 3. Notifikasi B3. PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3. Baca Juga : Membuang Oli Bekas Sesuai Aturan Pemerintah. Form Pendataan timbulan Limbah 83 2. Siklus pengelolaan B3 menurut PP 74 Tahun 2001 sebagaimana bagan di bawah ini yaitu memasukkan/impor, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan. 101, LN. masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan; b. id f 20 Bab, 259 Pasal PENGELOLAAN LIMBAH B3 PP NO 101/2014 Ketentuan Umum Pasal 1-2 Penetapan Limbah B3 Pasal 3-9 Pengurangan Limbah B3 Pasal 10-11 Pengelolaan. wajib mengambil langkah-langkah: a) Mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya kecelakaan; 9 b) menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur tetap 6. buang sisa ataupun kemasan bahan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Pasal 20 (1) Persyaratan peralatan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi: a. PENDAHULUANpengelolaan limbah B3 rumah tangga serta menentukan rekomendasi tentang pengelolaannya. Pengolahan limbah (B3) adalah pengelolaaan untuk mengurangi atau menghilangkan sifat bahan atau sifat racun. Limbah ini bisa mempengaruhi lingkungan secara langsung maupun tidak langsung. Menurut Peraturan Pemerintah No. Prosedur/ 1. 3. 74 Tahun 2001, Pasal 6 ayat (1) Setiap B3 wajib di registrasi oleh penghasil dan atau pengimpor. (0274) 6498555, 6498556, 085100383031. . Identifikasi dilakukan u/ mengenali ciri-ciri & karakteristik. memiliki pengalaman dalam Pengelolaan Limbah B3. PP 81 Tahun 2012 Pemngelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga: Peraturan Pemerintah: 15. Dari memisahkan sampah sesuai jenisnya atau jika tidak cukup kredibel untuk menanganinya dapat diserahkan ke. 3. 1: Melakukan. 12. 3. 289063949 Panduan Pengelolaan b3 Rsu Inanta. 22/2021 ini lebih lanjut juga akan membuat masyarakat yang selama ini menggunakan instrumen aturan pengelolaan limbah B3 untuk menahan atau melawan pencemaran lingkungan menjadi lebih sulit, karena secara peraturan limbah B3 tersebut sudah menjadi limbah non-B3. Pengolahan yang dilakukan meliputi mensterilkan limbah plabot dan melakukan pembakaran sampah menggunakan incinerator, yang telah di atur dalam PeraturanDiisi dengan Informasi mengenai sumber, karakteristik, dan kode Limbah B3 yang akan dengan merujuk ke Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya meminimalkan risiko penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terhadap sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit. 1 Manajemen Pengelolaan Limbah B3 Puskesmas Kota Yogyakarta Puskesmas yang dijadikan sebagai tempat observasi untuk mengidentifikasi pengelolaan limbah B3 Puskesmas Kota Yogyakarta berjumlah 14 dengan 16% 9%. perusahaan. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. dengan perubahan yang terjadi di tempat. pemegang Izin Penyimpanan Limbah B3 yang digunakan sebagai depo Pengelolaan Limbah B3 diperiksa sesuai prosedur. 38PLB00. Hal inilah yang dibahas dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Bagi Dunia” yang diselenggarakan oleh Ditjen PSLB3, melalui Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 (PLB3 dan Non B3), tanggal 20-21 Oktober 2022 secara hybrid di Surabaya. Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Achmad Gunawan Widjaksono, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak terhadap. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya. TERBARU DARI TWITTER. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya. Mencegah kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja karena pengelolaan B3 bagi pasien, pengunjung, dan petugas. . 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung. melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Sertifikasi Operator Limbah B3 – Program training untuk mengenalkan limbah B3 secara peraturan perundang-undangan, identifikasi. UEU-Undergraduate-13056-L2. aman dan sehat wajib dilakukan oleh Fasyankes sesuai standar dan peraturan. 1. C. edi. puput andy. (4) Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki izin dari Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Limbah B3 yang sesuai dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3 dan dilengkapi dengan fasilitas pengendalian Pencemaran. Selain itu, menurut PP No. menlhk. 7. Terdapat beberapa pasal. Dokumen No. Download PDF. Aspek yang terkait dengan tek-nik operasional ialah : 1. Walaupun tidak dijelaskan secara rinci tetapi diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi perusahaan pembangkit listrik yang belum mengetahui mengenai kewajiban dalam pengelolaan B3 seperti diatur dalam PP Nomor. Pengelolaan B3 5. Menganalisis Limbah B3 7. SK pengendalian dan pembuangan bahan. Strategi pengelolaan limbah B3 di Fasyankes d. 4. Pengelolaan Limbah B3 ini menjadi wajib karena Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. pengelolaan limbah B3 dan berbagai peraturan- peraturan lingkungan terkini. Limbah B3 memiliki sifat sangat berbahaya jika dibiarkan saja tentu akan menimbulkan dampak yang buruk. B3 terbungkus dalam struktur kristalin dari matriks tersolidifikasi pada level mikroskopis. 2. merusak linkungan hidup, kesehatan,. Tanggap Darurat Limbah B3 melibatkan 3 (tiga). mengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa. I. Peraturan Pemerintah No. PENGELOLAAN LIMBAH B3 MEDIS PADAT SIUS SIUS INFEKSIUS. 1 BAB I PENDAHULUAN. Hal ini dapat dilihat dari Pengelolaan limbah B3 baik secara jumlah dan penanganannya belum cukup baik mengelola limbah B3 yang ada. Proses pengolahan limbah B3 secara kimia atau fisik yang umumnya dilakukan adalah stabilisasi/ solidifikasi . Pengelolaan Limbah B3 KPLI SEBAGAI sebuah wilayah yang tumbuh sebagai kota Industri, Batam juga tak lepas dari dampak limbah industri yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 5. Mencegah kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja karena pengelolaan B3 bagi pasien, pengunjung, dan petugas. Rekapitulasi Jenis Perizinan; Tingkat Kepuasan Pelayanan; Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Y. 22 Tahun 2021 Tentang PPLH, peraturan yang mengatur mengenai perizinan penyimpanan Limbah B3 diatur dalam PP No. membuat lembar monitoring pengangkutan limbah B3 2. Pasal 20 (1) Persyaratan peralatan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 menggunakan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi: a. Pengolahan Limbah B3. Sesuai amanat pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan. kedalam saluran air kotor dapat menimbulkan korosi pada saluran, sementara. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya meminimalkan risiko penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terhadap sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun. 11. Data dan informasi terkait kegiatan yang akan dievaluasi diidentifikasi sesuai ketentuan. pengelolaan Limbah B3 tersebut dengan baik dan benar. id Ditandatangani oleh Nama dan Jabatan sesuai Surat Permohonan disertai cap perusahaan Formulir Registrasi hanya untuk 1 jenis B3 1 jenis B3limbah B3 padat, cair dan gas sehingga dapat memudahkan pihak penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, dan pengelola dalam menganali limbah B3 tersebut, yang selanjutnya menjadi bahan awal dalam perencanaan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta. langkah 2. i laporan kerja praktik analisis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) pt. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3, yaitu: penghasil Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3;pengolah Limbah B3, penimbun Limbah B3 (Sidik,2012). Pengelolaan B3 adalah upaya untuk mencegah terjadinya risiko akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat B3. dokumen yang menjelaskan tentang alat angkut Limbah B3; dan e. Pedoman Nilai Ekonomi Pemanfaatan Fly Ash Botom Ash PLTU-PLN di Berbagai Sektor: 7. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pengolahan limbah B3 di tiap kota dapat merujuk pada sistem yang terdapat di PT Wastec Internasional. Akan tetapi, harus dilakukan pemantauan oleh pihak DLH. 32/2009 mendefinisikan bahan. Mampu melakukan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun mulai dari. Reaksi kebakaran yang amat cepat dapat juga menimbulkan ledakan. (0761) 23024, fax (0761) 561031 p e k a n b a r u 28142 program pengelolaan b3 rsud petala bumi. Kata Kunci—Limbah padat B3, Pengelolaan, RS X Surabaya I. 5. 15 - 12. Pengelolaan Limbah B3 PERTEMUAN 14 Nayla Kamilia Fithri Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat * KARAKTERISASI LIMBAH B3 Bersifat toksik/racun (BMTCLP-Lampiran II) Kode limbah (D4xxx) Terdapat 53 jenis Dari Aldrin/dieldrin s/d Zinc Prosedur pengetesan TCLP, LD50 dan LC50 Diperuntukkan dari kerangka penggunaan. ) * TATALAKSANA PENGELOLAAN B3 Registrasi oleh penghasil dan pengimpor Prosedur. Cleaning Service harus mengunci kembali TPS limbah B3,. Jika tidak bisa melakukan sendiri maka Limbah B3 dapat diserahkan ke Pihak ke-3 yang berizin, tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai. D. 1. PROGRAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) I. Standar Operasional Prosedur (SOP) akan di evaluasi kembali minimal setiap 1 (satu) tahun sekali untuk penyempurnaannya. Disposal of hazardous and toxic waste (B3) produced by PT. Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3; Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah Republik Indonesia; Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. 1. Prosedur ini untuk memastikan kegiatan pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 sudah sesuai dan tidak membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta. Dengan melakukan penanganan yang benar terhadap B3 dan LB3 kita sudah turut menyelamatkan diri dan lingkungan terhadap dampak yang. 5. Pengumpulan, Pemisahan, Pengolahan, Pemanfaatan Kembali [306-1] Collection, Separation, Processing, Reutilization [306-1] ANTAM memiliki kebijakan pengelolaan limbah untuk B3 dan non-B3 serta menetapkan prosedur standar pengelolaan limbah berdasarkan karakteristiknya. Scope atau ruang lingkup Pengelolaan B3 berdasarkan Pasal 4 PP No. pengangkutan diperlukan untuk mengetahui kondisi manajemen pengelolaan limbah B3 yang telah dilakukan. Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Kernenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, co Jika instansi lingkungan hidup tidak memiliki jaringan internet, maka penyampaian Laporan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dilakukan secara manual. 1) - Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RSIA Murni Asih diberi label sesuai dengan tabel 4. B3, Pengumpul Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan/atau Penimbun Limbah B3; g. Terdapat Perubahan Pasal 59 dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai berikut : Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. aplikasi pelaporan kinerja pengelolaan limbah b3 & limbah non b3 Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3. pemusnahan Stelah dilakukan penyimpanan TPS, petugas. B3 yang memerlukan pengelolaan. Registrasi B3; dan b. Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) Sertifikasi BNSP – Jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terkutip jelas disana bahwa setiap pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. C 8H 5Cl 3O 3 2 2425-06-1 Captafol Difolatan C 10H 9Cl 4NO 2SPembuangan limbah kimia. FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS WILAYAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . 6. 500. dan/atau penimbunan. Upaya pengelolaan limbah B3 tersebut merupakan salah satu usaha dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Notifikasi Ekspor Limbah B3 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah B3. Limbah klinis (jenis benda tajam) berasal dari kegiatan tindakan medis di Tempat Usaha Kesehatan (Laboratorium Klinik Pramita) dan Kecantikan. Standar Operasional Prosedur (SOP) berisi petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan dalam pengelolaan limbah B3, mencakup kegiatan identifikasi, pengurangan, penyimpan dan tanggap darurat limbah B3. proses Penyimpanan, Penggunaan, Penanganan, dan. PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU PENGELOLAAN B3 BAB I PENDAHULUAN 1. Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Form rekap pengangkutan Limbah 83 4. plastik. jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak.